√ Yuk Nabung Haji - Cak Akbar

Yuk Nabung Haji

Daftar Isi [Tampil]

     

    Disclaimer : Tulisan ini tidak dalam rangka promosi atau memasarkan suatu produk instansi manapun 🙂

    Menunaikan Haji

    Menunaikan ibadah Haji ialah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah mampu baik secara perbekalaan maupun kendaraan. Zaman dahulu orang jika ingin menunaikan ibadah Haji sangatlah berat, disamping moda transportasi yang belum secanggih hari ini faktor dana dan ketidakpastian menjadi hal yang mustahil bisa dilakukan pada masa itu, sehingga orang yang sudah menunaikan Haji merasa layak dirinya dipanggil “pak Haji” atau “bu Haji” sebab perjuangan dan pengorbananya.

    Zaman terus berubah, kemajuan peradaban manusia terus berkembang pesat dari segala aspek kehidupan manusia yang berdampak menjadi mudahnya manusia dalam mememnuhi kebutuhan kehidupanya termasuk ibadah Haji.

    Jika dahulu orang yang bisa Haji hanyalah para suadagar kaya dan tuan tanah atau para tokoh/pemuka Agama/ masyarakat. Hari ini semua orang bisa menunaikan Haji asalkan jika mempersungguh dalam upayanya.

    Pernah kita mendengar cerita seorang buruh bisa Haji lantaran setiap harinya dia menabung selama 20 tahun untuk berangkat Haji, adapula kisah seorang wanita tua yang bisa Haji lantaran dari hasil jualan nasi akik (nasi kering) yang dia kumpulkan selama 40 tahun. Intinya jika kita mempersungguh In Sya Allah selalu ada jalan kemudahan untuk kita.

    Kemudahan Yang Berujung Runyam

    Melihat animo Haji orang Indonesia yang selalu meningkat dari tahun ke tahun membuat pemerintah Arab Saudi kerap menambah kuota keberangkatan Haji setiap tahunya. Tidak hanya disitu beberapa perusahaan jasa keuangan atau beberapa perusahan travel kerap menawarkan jasa dana talangan Haji bagi masyarakat yang ingin menunaikan Haji namun dana DP (uang muka) ditalangi terlebih dahulu. Bahkan saking tingginya minat akan dana talangan Haji sampai-sampai DSN-MUI memerbitkan fatwa Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 Tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syari’ah. Sebetulnya apa yang tertuang dalam fatwa tersebut sudah cetho elo-elo (gamblang/jelas) di antaranya :

    1. Jika penyedia jasa mengambil keuntungan maka menggunakan akad ujroh (jasa) dengan mekanisme wakalah bil ujroh

    2. Bahasanya bukan dana talangan Haji tapi “pembiayaan pengurusan Haji”

    3. Jika menggunakan bahasa “talangan” maka sifatnya Qordh hutang dan tidak boleh mengambil keuntungan

    4. Besarnya fee pengurusan Haji bukan diambil dari besaran jumlah pembiayaan namun berdasarkan margin upah kerja.

    Hmmmm, agak bingung ya? coba deh aku kasih skema sederhana.

    ada si Arjun ingin berangkat Haji ga punya uang, lalu datang ke Asep yang punya jasa pelayanan pengurusan Haji (dalam hal ini yang reguler). Nah, di antara syaratnya tuh harus ada DP (uang muka) sebesar 25 juta (25.000.000)

    Nah, mudahnya si Asep mengurusi keperluan Hajinya Arjun mulai dari pengurusan berkas dan seterusnya ke kemenag tapi Asep minta upah (fee/ujroh) karena sudah di urus, ya bahasa lainya ongkos jasa lah.

    Nah, dalam fatwa MUI yang sudah tertera di atas kang Asep tidak boleh

    mengambil upah berdasarkan prosentase jumlah pembiayaan

    mengambil untung jika akadnya “talangan”

    maka bagaimana yang boleh? kang Asep tadi bayar ke kemenang 25 juta dan ngurusin segala tetek bengek nya habis 5 juta katakan, nah kang Asep boleh mengambil untung dari jasa ngurusin Hajinya tadi. Jadi kang Asep boleh ngambil untung di 5 jutanya tadi.

    DP Haji : 25 juta

    Ongkos Pengurusan : 5 juta

    Margin 50% dari ongkos pengurusan : 2.5 juta

    Total : 27.5 juta

    Nah, selanjutnya Arjun harus membayar 27.5 juta ke Asep. Karena Arjun ga ada uang sebanyak itu akhirnya pembayaran dapat dilakukan secara tangguh (angsur) dan Asep memberikan tenggang waktu ke Arjun selama 3 tahun (misal untuk melunasinya).

    Nah, disini masalahnya…

    Sepintas terlihat gampil kan? tapi perlu diketahui mas bro tingkat NPF (Non Performence Financing) Perbankan/lembaga keuangan syariah cukup tinggi apa maksudnya? banyak kasus terjadinya nasabah nda bisa mbayar, padahal akadnya kan bukan utang, sehingga ketika jatuh tempo dan nasabah belum bisa melunasi maka pihak penyelanggara (si Asep) memberikan denda berupa penambahan nilai angsuran yang harus di bayar Arjun, dan begitu selanjutnya…

    nah,,,, disini letak Gabener nya

    sehingga terjadi akad yang murakab (berjenjang) menjadi akad utang dan pembiayaan/jual beli. hmmmm,

    لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ

    Tidak halal menggabungkan antara akad utang dan akad jual-beli. (HR. Ahmad 6831, Abu Daud 3506 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

    Maka beberapa pengamat mengamati dampak dari fenomena dana talangan Haji ini ada beberapa dampak buruk di antaranya :

    1. Dalam praktiknya banyak yang menyalahi aturan Syari’ah

    2. Menyebabkan antrain Haji menjadi panjang (bahkan sampai puluhan tahun), dikarenakan orang berlomba-lomba ingin daftar Haji dengan “dana talangan.

    3. Bank mengenakan fee berdasarkan jumlah dana talanganya.

    4. Membuat orang menjadi memberatkan dirinya sendiri, padahal salah satu wajib haji adalah mampu dari segi biaya tanpa perlu menggunakan pinjaman dana.





    Nabung Haji (Sebuh Solusi)

    Itulah kefadholah atau keunggulan manusia sebagai makhluk hebat yang Allah ciptakan, dimana ketika dihadapkan suatu yang haram maka akan berupaya bagaimana bisa tetap menjalankan syariat wajib yang Allah berikan tanpa nabrak yang haram.

    Yaps, namanya juga Haji bagi yang mampu baik perbekalan maupun ongkosnya. Maka karena perjalanan Haji merupakan perjalanan ibadah yang mulia dan wajib maka harus dipersiapkan sedini mungkin termasuk ongkosnya. Maka ya solusi terbaik bagi Anda, kita semua yang punya keinginan Haji namun sulit mewujudkanya menabunglah sedini mungkin.

    Pengalaman….

    Kalo kita nabung sendiri tu susah, ada aja gangguanya. Udah niat-niat nabung eh, tau tau pengen ini, butuh ini itu akhirnya ga jadi nabung deh hehehehe.

    Padahal Rosulullah sudah mengingatkan akan hal ini

    تَعَجَّلُوا إِلى الحَجِّ ـ يَعني الفَرِيضَةَ ـ، فَإِنَّ أَحَدَكُم لا يَدرِي مَا يَعرِضُ لَهُ

    “Bersegeralah kalian menuju Haji (segeralah persiapan untuk Haji) sebab sesungguhnya kalian tidak akan tahu sesuatu yang akan terjadi di masa yang akan datang”
    HR. Ahmad

    Nabung di Bank Muamalat

    Nah,,,,, karena kalo nabung sendiri susah kan? maka Alhamdulillah beberapa Lemabag Keuangan Syariag (LKS) atau Bank – Bank syariah banyak yang menerbitkan layanan tabungan Haji. Saya ambil contoj (yang saya pakai) Bank Muammalat.

    Intermezo dikit ya, kenapa Bank Muammalat? karena dia adalah Bank Syariat pertama di Indonesia hehehe.

    oke lanjut.

    Jadi, akad yang digunakan pada bank-bank syariah dalam tabungan Haji adalah akad wadiah  atau titipan. Dimana Nasabah menitipkan uangnya di Bank dan saat uangnya sudah mencapai DP Haji (25 juta) kita ambil lalu kita gunakan untuk DP Haji.

    Lah….. sama aja kayak nabung sendiri mas?

    Tidak sesederhana itu Abdulloh

    Nah, dari pengalam saya nabung Haji di Muammalat, kita hanya di kasih buku tabungan dan tidak di kasih ATM dan pendaftaranya bahkan gampang-gampang bingits cuma pake KTP/ kartu identitas lainya. Kenapa ga di kasih ATM? ya biar nasabah nda gatel pengen ngambil duitnya bahkan, kalo nasabah pen ambil duitnya harus tutup rekening alias di ambil semua ga bisa diambil dikit-dikit.

    Disitulah letak suka nya saya, karena duit saya seakan – akan ilang gtu aja wkwkwwkwk, jadi nabung-nabung lama lama tanpa kerasa udah cukup aja buat DP Haji.

    Tidak hanya itu, di Muammalat kita dibebaskan menyetor berapapun (minimal 5 ribu) dimana saya sudah punya rencana setiap hari 10 ribu atau sebulan 300 ribu, sehingga kalo saya rutin nabung sebulan 300 ribu dalam jangka waktu kurang lebih 7 tahun udah bisa DP Haji, itu kalo saya nabungnya 300 ribu loh… kalo 1 juta sebulan bisa lebih cepat lagi.

    Selain itu dengan saya nabung di Bank Muammalat juga sebagai kontribusi saya secara langsung membantu menaikan market share Bank Syariah. Apalagi akad yang digunakan adalah Wadiah Addhomanah dimana uang sayang tabung disana Bank gunakan untuk menjanakan usaha-usahan Bank yang sesuai dengan prinsip Syariah, ya jadi sama sama menguntungkan.

    Intermezo : Jadi market share  itu ibarat porsi penguasaan suatu produk terhadap pasar. Misal saja tadi perihal perbankan, pada tahun 2018 saja market share  bank syariah hanya 5,70% maksudnya se-Indonesia raya dari sekian banyak orang yang menggunakan jasa perbankan, yang menggunakan produk perbankan syariah hanya 5,70% sisanya ya perbankan konvensional.

    Sumber : https://indonesiaimaji.com/sekilas-bank-syariah/

    Loh, mas ntar kalo Bank nya bangkrut gimana? Menurut Undang-Undang perbankan, Bank itu ga bakalan bangkrut kok, In Sya Allah, agak panjang teorinya sederhananya agar tidak terjadi risiko sistemik apalagi sudah ada yang namanya Reasurance.

    Nah, mari kita persiapkan diri kita untuk menuniakn kewajiban ibadah yang seumur hidup sekali. Terutama para generasi milenial dan generasi 90-an mumpung masih muda kan, yuk nabung Haji persiapkan diri kita untuk bekal akhirat Nanti

    جَزَا كم الله خَيْرًا

    Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

    Hai

    Klik Kontak Whatsapp Di Bawah Ini Untuk Mulai Mengobrol

    Pemilik Cak Akbar
    +6282136116115
    Call us to +6282136116115 from 0:00hs a 24:00hs
    Hai, ada yang bisa saya bantu?
    ×
    Tanya Kami