√ Bagaimana UMR terbentuk? - Cak Akbar

Bagaimana UMR terbentuk?

Daftar Isi [Tampil]


    Sebagaimana diketahui, upah adalah hasil imbal jasa yang diterima pekerja akibat kompensasi daripada waktu, tenaga, dan keahlian/kecakapan yang dikeluarkan untuk menghasilkan suatu produk yang bernilai ekonomi dan diberikan secara periodik atau pada saat itu juga dari pemberi pekerjaan.

    Dalam kacamata ekonomi madzhab klasik, tenaga kerja ialah salah satu dari faktor produksi yang digunakan oleh produsen dalam menghasilkan barang dan jasa 

    Q =  F(C,L)

    Sedangkan dalam kacamata ekonomi madzhab sosialis, tenaga kerja lah yang memberikan nilai pada barang mentah (raw material) menjadi barang jadi (labor theory of value). Kendati demikian, konsep yang diterima dan berlaku dewasa ini adalah tenaga kerja dalam madzhab klasik, dimana pekerja tak ayal hanya sebuah faktor produksi.

    Selanjutnya, motifasi daripada produsen itu sendiri ialah menghasilakan hasil yang optimum dengan menggunakan sumberdaya tertentu, atau menggunakan sumberdaya seminimal mungkin untuk mencapai hasil yang tertentu. Sedangkan motifasi daripada pekerja ingin diberikan upah selayak/setinggi mungkin dengan beban kerja tertentu. Tentunya terdapat dua perbedaan kepentingan di sini baik antara penyedia kerja (produsen) dengan pekerja itu sendiri.  Sedangkan dalam hubungan permintaan dan penawaran, produsen bertindak sebagai memberikan tawaran pekerjaan (supply) sedangkan pekerja sebagai pihak yang mengingkan pekerjaan (demand).

     

     

    Sederhananya, persoalan pengangguran di dunia termasuk di Indonesia ialah soal sisi permintaan dan penawaran. Pekerjaan menjadi langka dikarenakan penawaran (penyediaan tenaga kerja) sedikit sedangkan permintaan (yang membutuhkan pekerjaan) semakin meningkat. Jika dalam variabel harga dan barang, bilama permintaan meningkat sedangkan penawaran terbatas harga akan menjadi naik (demand pull-inflation). Maka dalam kasus ketanaga kerja, ketimpanagan permintaan dan penawaran ini akan mengakibatkan tingginya kompetisi dan pekerja yang rela dibayar di bawah upah reservasi agar dirinya masuk sebagai tenaga kerja. 

    Hal ini merupakan persoalan yang pelik, bahkan dalam the manifesto nya Karl Marx dia memprediksi akan terjadi demonstrasi besar-besaran untuk menumpas kaum borjuis yang selama ini memberikan upah rendah dan jam kerja yang di luar batas pada pekerja. Barulah dunia menyadari bahwa pekerja bukanlah komoditas, setelah terbentuknya organisasi buruh dunia/international labor organitation (ILO) yang selanjutnya diikuti berbagai negara yang ada di dunia ini dalam rangka menegakan keadilan bagi kaum pekerja.

    Bagaimana dengan Indonesia?

    Secara garis besar payung hukum yang mengatur tentang ketenaga kerjaan di Indonesia di atur dalam UU. No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang selanjutntya diperinci tentang pengupahan dalam PP No.78 tahun 2015 yang selanjutnya diperbaharui pada PP No. 36 tahun 2021. Dalam tulisan ini, kami hanya memfokuskan diri pada bagaimana upah itu terbentuk, dan apakah upah itu ideal ataukah belum?. Sebetulnya istilah UMR sendiri sudah tidak relavan dewasa ini. Istilah yang lebih terbaru digunaka adalah UMP (Upah Minimum Provinsi) atau UMK (Upah Minimum Kota).
    Baik dalam undang-undang ataupun dalam peraturan pemerintah, penetapan upah minimum dilakukan oleh pemerintah daerah (setingkat Gubernur) atas dasar saran dan pertimbangan dewan pengupahan yang dapat disesuaikan setidaknya setahun sekali. Dewan pengupahan sendiri merupakan jabatan non-struktural yang bersifat tripartit, dimana kegita unsur dalam pembentukan upah duduk bersama dalam menyusun kelyakan upah minimum. Tripartit sendiri terdiri dari pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, akademisi, dan pakar. Walaupun demikian ketok palu tetap berada pada pemerintah daerah.
    Dalam sudut pandang ekonomi, variabel penyusunan upah minimum terdiri dari pertumbuhan ekonomi daerah (diproyeksikan dalam PDRB/Pendapatan Domestik Regional Bruto), inflasi, serta Kebutuhan Hidup Minmum (KHM) atau Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Namun dalam rincian Permenaker No.17 tahun 2005 dan perubahan dalam Permenaker No.13 tahun 2012 memperinci komponen-komponen dalam penyusunan upah minium yakni,
        1. Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
        2. Produktivitas makro ekonomi
        3. Pertumbuhan ekonomi
        4. Kondisi pasar kerja
        5. Kondisi usaha yang paling tidak mampu
    untuk poin pertama tentang nilai KHL pemerintah memerinci ada tujuh komponen dalam penyusunan KHL yakni,
        i.     Makanan dan minuman
        ii.    Sandang
        iii.   Perumahan
        iv.   Pendidikan
        v.    Kesehatan
        vi.   Transportasi
        vii.   Rekreasi dan tabungan  
    Namun pasca terbitnya Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja komponen KHL dihilangkan dan diganti dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan ketanagkerjaan. Indeks ini diperoleh dari survei nasional yang tecermina dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS). Dalam PP No.36 tahun 2021 formula penyusunan upah minimum menerapkan prinsip batas atas dan batas bawah. Prinsip batas atas sebagai batas tertinggi pentapan upah yang bisa diberikan oleh produsen dan batas bawah sebagai pelindung pekerja agar diberikan upah secara standar. Adapun formula penyusunan batas atas dan batas bawah UMR/UMP dan UMK (Upah Minimum Kabupaten) sebagai berikut

    Penentuan UMR

    Batas atas UM = (Rata - rata konsumsi per kapita x Rata - rata banyaknya ART) : (Rata - rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga)

     

    Keterangan: 

    1. Rata-rata konsumsi per kapita adalah rata-rata konsumsi per kapita per bulan yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya. 

    2. Rata-rata banyaknya ART adalah rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya. ART merupakan singkatan dari Anggota Rumah Tangga. 

    3. Rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga adalah rata-rata banyaknya orang bekerja per rumah tangga yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya.

    Adapun cara menentukan batas bawah upah minimum atau acuan nilai Upah

    minimum terendah yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula

    sebagai berikut:

    Batas bawah UM = Batas atas UM x 50% 


    Penentuan UMK


    a. Menghitung nilai relatif UMK terhadap UMP berdasarkan rasio paritas daya beli (Purchasing Power Parity/PPP), dengan formula sebagai berikut: 

    UMK = (PPP Kab/Kota : PPP Provinsi) x UMP(t) 

    Keterangan:

    1. PPP Kab/Kota adalah rata-rata paritas daya beli 3 (tiga) tahun terakhir pada kabupaten/kota yang bersangkutan. 

    2. PPP Provinsi adalah rata-rata paritas daya beli 3 (tiga) tahun terakhir pada provinsi yang bersangkutan

    3. UMP(t) adalah Upah minimum provinsi tahun berjalan

     

    b. Menghitung nilai relatif UMK terhadap UMP berdasarkan rasio Tingkat Penyerapan Tenaga kerja, dengan formula sebagai berikut: 


        UMK = [(1 - TPT Kab/Kota) : (1 - TPT Provinsi) ]  x UMP

    Keterangan:

    1. 1-TPT Kab/Kota adalah rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja 3 (tiga) tahun terakhir pada kabupaten/kota yang bersangkutan. TPT merupakan singkatan dari Tingkat Pengangguran Terbuka. 
    2. 1-TPT Provinsi adalah rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja 3 (tiga) tahun terakhir pada provinsi yang bersangkutan


    c. Menghitung nilai relatif UMK terhadap UMP berdasarkan rasio median Upah, dengan formula sebagai berikut: 


    UMK = (Median Upah Kab/Kota : Median Upah Provinsi)  x UMP


    Keterangan:

    1. Median Upah Kab/Kota adalah rata-rata median Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara 3 (tiga) tahun terakhir pada kabupaten/kota yang bersangkutan. 
    2. Median Upah Provinsi" adalah rata-rata median Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara 3 (tiga) tahun terakhir pada provinsi yang bersangkutan.

    d. Menghitung rata-rata nilai relatif UMK sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dengan formula sebagai berikut: 

    UMK = (UMK(a) + UMK(b) + UMK(c)) : 3


    Bagaimana Selanjutnya?

    Dampak perubahan komponen penyusun upah minimum sebetulnya lebih komprehensif dibandingkan menggunakan KHL. Penggunaan KHL dirasa akan menjadikan komponen pengupahan yang ada di Indonesia akan relatif sama padahal kebutuhan rill antar daerah yang ada di Indonesia sangatlah berbeda. Selanjutnya, dengan adanya istilah batas atas dan batas bawah kepentingan produsen dan pekerja sama-sama terlindungi. Dimana produsen tidak dapat dituntut lebih tinggi dan pekerja tidak bisa diberikan upah yang lebih rendah. Kendati demikian, ketok palu daripada penetapan upah minimum adalah sepenuhnya hak pemerintah daerah. 

    Selanjutnya yang perlu dipahami, dalam PP No.36 tahun 2021 upah minimum ini berlaku hanya selama satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih harus berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan ditetapkan oleh perusahaan. Dengan kata lain, pekerja yang sudah bekerja di atas setahun harus mendapatkan penyesuaian upah.

    Dalam metode baru yang dirilis pemerintah, kami kurang sependapat variabel inflasi juga ditiadakan. Padahal variabel inflasi amat penting agar upah yang diterima pekerja betul-betul upah rill bukan upah nominal. Sederhananya, upah rill adalah upah nominal dikurangi inflasi. Perumpamaannya seperti ini, saat pemerintah mengumumkan kenaikan upah sebesar 10% secara nominal bisa saja terlihat besar namun tidak secara rill. Bila inflasi naik sebesar 8% upah rill yang betul-betul diterima pekerja hanya naik sebesar 2% (10%-8%). Walaupun pemerintah mengubah hal tersebut dengan konsep purchasing power parity acuan yang digunakan adalah acuan internasioanl, belum realistis nampaknya dalam lingkup nasional bahkan daerah.

    Missmatch Job

    Permsalahan berikutnya dalam masalah ketanagakerjaan yang ada di Indonesia adalah tidak cocoknya antara pekerja yang sedang mencari pekerjaan dengan kualifikasi pendidikan yang dia miliki (missmatch). Sederhananya, dewasa ini pengangguran terdidik cukup didominasi dengan beberapa kemungkinan

    1. tidak terserapnya kemampuan mereka dalam pasar tenga kerja

    2. adanya upah reservasi yang di bawah ekspektasi

     

     

    Sumber: databox.com

     

    pada bahasan ini kami akan membahas dengan urutan poin nomor 2 dan 1.

    Secara istilah, upah reservasi adalah upah minimum yang bersedia diterima pekerja untuk melakukan pekerjaan tertentu. Jika pada upah minimum di atas adalah hasil dari negoisasi dan kesepakatan antara pekerja dan pemberi pekerja, dalam kacamata upah reservasi adalah pandangan subjektif dari calon pekerja. Di negara maju, istilah upah minimum digunakan untuk pekerja-pekerja yang tidak membutuhkan kemampuan khusus (unskill labor) sedangkan untuk pekerja dengan keterampilan khusus/tertentu skema pengupahannya akan berbeda. 

     



    Secara umum upah minimum yang diterapkan di Indonesia memukul rata latar belakang para pelamar kerja, terlepas dia seorang sarjana, atau bukan. Inilah yang menyebabkan pekerja dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi memilih wait and see apakah pasar akan memberikan mereka upah yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan mereka. Di sisi lain perusahaan juga tidak ingin rugi dengan merekrut pekerja yang masih belum jelas kualifikasinya hanya berdasarkan dia memiliki strata pendidikan yang lebih tinggi. Fenomena inilah yang akhirnya menjadi missmatch atau tidak bisanya nyambung antara keinginan pekerja dan produsen. Jika kembali pada dua persoalan di atas memang hakikatnya universitas itu sendiri tidak mencetak tenaga kerja yang siap kerja. Pada akhirnya mereka akan dibebankan secara mandiri dengan meningkatkan sertifikasi pada bidang tertentu atau mengambil spesialis. Di sisi lain produsen yang tidak ingin mengeluarkan biaya lebih banyak dalam merekrut tenaga kerja yang belum trampil akan lebih mudah meningkatkan kualifikasi pekerja yang sudah ada atau merekrut tenaga kerja yang sudah berpengalaman bahkan melakukan alih daya (outsourcing). 

    Maka pemerintah sekiranya perlu memperjelas dalam undang-undang nasib pekerja yang memliki kualifikasi tertentu atau membuat kajian upaha reservasi, untuk mengetahui secara rill apa yang pekerja perlukan dalam menunjang produktivitasnya.

    Sekian, semoga bermanfaat

    Yogyakarta, 1 September 2022

    KataCakAkbar

     

    Sumber Bacaan:

    · Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja

    · Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

    · Indonesia. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21 tahun 2016 tentang Kebutuhan

        Hidup Layak 

    · Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan

    . Dr.Drs. Nur Feriyanto, Ekonomi Sumber Daya Manusia Dalam Prespektif Indonesia

    . Olivier Blanchard, macroeconomics 8th edition

     

    Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

    Hai

    Klik Kontak Whatsapp Di Bawah Ini Untuk Mulai Mengobrol

    Pemilik Cak Akbar
    +6282136116115
    Call us to +6282136116115 from 0:00hs a 24:00hs
    Hai, ada yang bisa saya bantu?
    ×
    Tanya Kami