Daftar Isi [Tampil]
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Pernahkah suatu saat Anda melihat gerai bank bernama seperti ini
atau ini
Sekilas terlihat sama dan tidak ada bedanya bukan? sama-sama sebuah lembaga keungan yang menjalankan roda usahanya berdasarkan prinsip syariah. Tapi ada perbedaan yang fundamental antara kedua lemabaga keuangan tersebut. Jika diperhatikan, peletakkan kata "syariah" di kedua bank tersebut ada perbedaan. Dimana pada Bank Mandiri peletakkan kata Syariah berada di tengah sedangkan pada BNI terletak di belakang. Apa bedanya?
Dual Banking System
Beberapa tahun menjelang berakhirnya rezim orde baru, pemerintah kala itu mulai merespon kebutuhan syariah di tengah-tengah masyarakat Muslim di Indonesia ini di antaranta ialah dibuatnya regulasi atas industri keungan yang berbasis syariah. Walaupun embrio lembaga keungan syariah di Indonesia sudah ada sebelumnya, namun primadonanya masih dipegang oleh pemain lawas yang sudah lama eksis, sebut saja bank macam BCA, BNI, Mandiri dan sejenissnya. Apalagi pangsa pasar bank - bank tersebut cukup mendominasi, sehingga semua lapisan masyarakat tak tercekuali warga Muslim juga ikut mengkonsumsi produk tersebut. Pasalnya bank tersebut adalah bank konvensional alias mereka menjalankan roda bisnisnya atas dasar riba yang jelas - jelas bertentangan dengan akidah warga Muslim.
Sebab animo atas kebutuhan lembaga keuangan yang berasas syariah meningkat maka terbitlah UU. No. 10 tahun 1998 menjadi sebuah regulasi awal diaturnya kegiatan industri keuangan di tanah air ini. Dalam regulasi tersebut di atur bahwa bank konvensional boleh menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Lebih tepatnya bank - bank konvensional yang telah lama eksis boleh membuka Unit Usaha Syariah (UUS) yang berasaskan syariah. Dalam hal ini bank konvensional yang menjadi bank syariah masih ada ketergantungan dari perusahaan induknya. Sehingga pada tahun 2008 terbitlah UU. No. 21 tahun 2008 yang dapat dikatakan sebagai regulasi matang atas keberlangsungan bank syariah di Indonesia, dimana bank konvensional dapat mengkonversikan usahanya secara penuh bersasarkan asas syariah yang mekanismenya di atur dalam POJK No. 64/POJK/03/2016.
Sebuah Perumpamaan
Sewaktu mata kuliah Aspek Hukum dan Regulasi Perbankan yang diampu bapak Subagya, P.hd. beliau membuat perumapamaan atas perbedaan mendasar yang syariahnya di belakang dan di tengah. Beliau menjelaskan, bank syariah yang tulisan syariahnya di belakang, berarti bank tersebut menggunakan regulasi lama, sedangkan bank syariah yang syariahnya di tengah menandakan dia menggunakan regulasi yang baru.
Sesuai alurnya, regulasi lama menjelaskan bahwa bank konvensional boleh menjalankan bank yang berasas syariah sehingga antara bank konven dan ban syariah masih satu dapur. Ibaratnya ada seorang pedagang nasi goreng babi (diketahui bahwa babi adalah haram dalam keyakinan Muslim) tapi dia juga menyediakan nasi goreng ayam yang halal, tapi pembuatannya masih satu dapur, satu kompor, tetapi berbeda bahan bakunya. Kira-kira seperti itu konsep bank syaraiah berdasarkan regulasi lama dimana bank syariah masih menyatu dengan induk bank konvensional seperti manajemen, direksi, bahkan pembagian keuntungan atas saham masih menjadi satu.
Sedangkan bank yang menggunakan regulasi baru, tulisan syariahnya ada di tengah menggambarkan bahwa bank tersebut sudah berdiri sendiri dan terlepas dari indukannya. Gambarannya seperti seorang pedagang nasi goreng babi yang dia taubat lalu membuka gerai baru, dapur baru, kompor baru, dan menu baru yang semunya berisikan menu yang halal.
Sebagai contoh ketika Anda pengguna bank syariah yang syariahnya di belakang, sebagai contoh saya pengguna bank BNI Syariah, ketika ada masalah masih bisa diurus di Bank BNI yang konvensional sebab BNI Syariah adalah unit cabang dari BNI konvensional. Sebaliknya ketika Anda pengguna bank syariah yang syariahnya di tengah, saya juga pengguna Bank Syariah Mandiri, ketika ada masalah hanya bisa diurus di Bank Syariah Maniri dan tidak bisa diurus di Bank Mandiri biasa sebab sudah berbeda manajemennya. Seperti yang saya jelaskan di muka bahwa keduanya tetap sebuah entitas bisnis yang berasaskan syariah jadi jangan khawatir dan ragu atas kesyariahannya sebab semua lembaga keuangan syariah diwajibakn memiliki DPS (Dewan Pengawas Syariah) yang memastikan lembaga keungan tersebut tetap berjalan sesuai koridor syariah.
Bank Syariah Indonesia dan hegemoni riba
Belum lama ini beberapa lembaga keungan syariah di Indonesia melakukan penyatuan (merger) menjadi sebuah entitas bisnis baru yang dinamankan Bank Syariah Indonesia (BSI). Dilihat dari namannya, sudah jelas bahwa BSI ini menggunakan regulasi baru dimana akta pembuatanya dari akar sampai pucuk berasaskan syariah semua, jadi bukan bank konven yang disyariahkan.
Selanjutnya bila kita amati tren pertumbuhan lembaga keungan syariah terus meningkat setiap tahunnya
OJK, Snapshot Perbankan Syariah Indonesia 2019
Walaupun demikian, pangsa pasar (market share) lembaga keuangan syariah masih didominasi oleh perbankan komvensional
Pada tahun lalu (2020), pangsa pasar lembaga keungan syariah hanya sebesar 6,18% sehingga terlihat bahwa hegemoni lembaga keungan di tanah air ini masih ditahtai oleh lembaga keungan konvensional. Sehingga hadirnya BSI diharapkan bisa menjadi tonggak awal kebersatuan umat Islam dalam meruntuhkan hegemoni riba yang tengah menjadi adidaya ini. Tentu BSI memiliki potensi yang cukup besar, mengingat mereka juga sudah memiliki pengguna lama yang menjadi nasabah sebelum mereka merger, selain itu 85% penduduk Muslim di negeri ini juga dapat menjadi target pasar potensial guna menjayakan muamalah syariah yang terbebas atas riba.