√ Bolehkah Trading Forex? - Cak Akbar

Bolehkah Trading Forex?

Daftar Isi [Tampil]

      السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


    Pada kesempatan hari ini saya mencoba menjawab beberapa pertanyaan serupa yang masuk tentang jual beli atau trading valuta asing/mata uang asing yang biasa disebut FOREX (foreign exchange) pada kesempatan ini saya akan jawab dengan singkat dan padat mengingat sedang adanya beberapa kesibukan di minggu-minggu ini :)

    Oke, sebelumnya harus dijelaskan terlebih dahulu. Transaksi Valas (Valuta Asing) atau biasa disebut dengan Forex ( Foreign Exchange) dalam bahasa asing adalah kegiatan tukar menukar mata uang negara tertentu dengan negara lainnya untuk kepentingan tertentu.

    Nah, orang melakukan transaksi Forex tentu punya banyak tujuan. Ada yang karena kepentingan bisnis, kemudahan transaksi, atau bisa jadi untuk keuntungan.

    beranjak dari tujuan transaksi Forex yang beragam itu sendiri akan memunculkan jenis - jenis transaksi dalam pasar Forex itu sendiri. Secara umum jenis - jenis itu ada 4;

    1. Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Sederhananya cara spot itu Anda tuker duit rupiah ke dolar yang terjadi hari itu juga tanpa ada penundaan.

    2. Fowardyaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Misal gini, Anda mau beli dollar di bulan Januari sedangkan sekarang bulan Oktober, tapi Anda sudah menentukan "saya akan membeli mata uang A di harga sekian pada bulan Januari". Sehingga dengan kontrak yang sudah ada itu Anda akan mengalami dua kemungkinan, (1) saat nilai mata uang yang Anda kontrak naik (terdepresiasi dengan mata uang domestik) Anda akan untung karena kurs akan lebih tinggi dari nilai kontrak (2) saat nilai mata uang yang Anda kontrak turun (terapresiasi dengan mata uang domestik) maka Anda akan merugi karena nilai kurs lebih rendah dari kontrak. Contoh kasus: teken kontrak Januasi 1 dollar = 15 ribu, eh Januari 1 dollar = 12 ribu, Anda rugi 3 ribu. Paham?

    3. Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Nah, tadi kan dah jelas bedanya spot foward pada jenis transaksi kedua transaksi spot foward dijalankan sekaligus. Biasanya ini terjadi jika Anda melakukan trading Forex hanya di satu institusi keuangan.

    4. Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu yang biasanya harus membayar premi tertentu. Untuk transaksi ini lebih mirip kayak asuransi. Contoh gini, sekarang bulan November Anda ingin beli dolar di bulan Desember dengan kurs 1 dollar = 15 ribu. Nah, setelah kontrak Anda harus membayar premi kepada broker/pialang untuk memastikan bahwa pada tanggal yang ditentukan harga 1 dollar = 15 ribu. Katakanlah perbulan preminya 10% dari nilai kontrak (misal Anda teken untuk 1000 dollar, jadi 10% dari 15.000 * 1.000 = 1.500.000). Nah, pada saat jatuh tempo ternyata harga 1 dollar = 18 ribu, maka pihak broker yang rugi nih karena mau ga mau dia udah kontrak 1 dollar 18 ribu sehingga dia rugi dong dan nasabah punya hak apakah tetap meneruskan transaksi atau tidak. Tapi ya biasanya diteruskan karena untung 3 ribu toh. Sebaliknya kalau pad saat jatuh tempo 1 dollar = 10 ribu, nasabah akan memilih melepas pilihan ( Option) untuk membelinya. Disini pihak boker untung karena transakasi tidak diteruskan.

     

    Nah, secara umum yang terjadi di pasar Valas adalah 3 jenis transaksi ( spot, foward, swap) adapun Option itu jarang.

    Maka jika saya buat pertanyaa,

    Apakah transaksi forex dengan maksud mendapatkan profit itu haram?


    Berdasarkan fatwa MUI NO: 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang jenis transaksi Valas yang diperbolehkan hanyalah yang spot sedangkan yang lainnya itu haram/dilarang karena mengandung unsur spekulasi ( ghroror) dan perjudian (maisyir) selain itu mata uang adalah barang ribawi dimana proses penyerahannya harus secara kontan dengan kontan ( يدا بايد) dan tidak boleh terjadi selisih nilai dan rentang waktu.

    Adapun Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai

    berikut:

    1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)

    2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)

    3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).

    4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs)

    yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

    Jadi jawabannya akan bergantung untung yang seperti apa yang dikehendaki?

    Jika untuk berbisnis, misal mitra dagang dari luar negeri dan harus memakai mata uang negara asal maka diperbolehkan asal dengan cara spot tadi.

    Note: sebetulnya ada cara yang lebih efisien dan syariah bila tidak ingin terjebak dalam perputaran kurs seperti menggunakan cara anjak piutang syariah. Silahkan Anda googling sendiri maksudnya.

    Misalnya lagi Anda ingin melindungi nilai tukar Anda dengan memiliki simpanan mata uang asing yang relatif stabil misal US dollar maka tidak apa - apa (boleh) selama Anda sudah betul betul memegang dollarnya tidak dalam bentuk indeks atau bentuk yang tidak diketahui.

    Kalau hanya untuk cari untung-untungn, spekulatif, gamblang itulah yang dilarang.

    Sekian semoga bermanfaat

    جَزَا كُمُ الله خَيْرًا

     السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

     

    Yogyakarta, 22 November 2021

    KataCakAkbar

     

    Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

    Hai

    Klik Kontak Whatsapp Di Bawah Ini Untuk Mulai Mengobrol

    Pemilik Cak Akbar
    +6282136116115
    Call us to +6282136116115 from 0:00hs a 24:00hs
    Hai, ada yang bisa saya bantu?
    ×
    Tanya Kami