لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Belum lama ini, negeri ini tengah dilanda naiknya beberapa harga barang kebutuhan pokok yakni minyak sayur/minyak goreng. Terlepas dari adanya mafia atau beberapa agen ekonomi yang menyebabkan kegagalan pasar, di sini kami mengasumsikan bahwa terjadinya kenaikan harga barang tertentu dikarenakan adanya demand-pull inflation dimana terjaddinya peningkatan permintaan atas suatu barang dan jasa tertentu yang tidak diikuti dengan peningkatan penawaran.
Sebagaimana kita ketahui, pada saat harga minyak goreng naik terjadi punic buying alias orang berlomba nyetok minyak sayur sebanyak-banyaknya. Hal ini tentu berakibat ketidakseimbangan kuantitas barang dalam perekonomian, wal hasil akibat lebih banyak permintaan dan penawaran maka menyebabkan minyak sayur menjadi langka dan harga tentu menjadi naik.
Sebagaimana yang saya jelaskan dimuka bahwa pada kasus ini kita mengkesampingkan adanya mafia, disini kita mengasumsikan adanya ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran. Sebagai konsumen yang rasional ketika terjadi kenaikan harga, tentu sebagian akan memprotes pemerintah untuk segera menormalkan kembali harga minyak. Sekilas, secara normatif desakan ini apakah baik secara kaidah ekonomi positif? Mari kita bedah.
Apa yang dikehendaki masyarakat sejatinya ingin pemerintah menerapkan kebijakan price ceiling atau menetapkan harga dasar. Namun tanpa disadari, kebijakan ini justru bisa mencipatkan kelangkaan yang lebih parah lagi. Bagaimana logikanya? Berikut visualisasinya,
Perhatikan penjelasan dari grafik ini
Pada garis merah merepresentasikan kurva permintaan dan garis biru kurva penawaran. Pada titik tengah disebut titik keseimbangan, dimana pada sebuah perekonomian produsen bersedia menjual barang sejumlah 150 dan dan konsumen bersedia membeli barang tersebut pada harga 12 (dalam dollar). kemudian terjadi kenaikan harga, menjadi 15 (dollar) misalkan, kemudian masyarakat mendesak pemerintah untuk menurunkan kembali harga atau bahkan membuat harga menjadi lebih murah (dalam kasus pemerintah menetapkan harga pada 8 dollar). yang terjadi justru terjadi kelangkaan. Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Sebagaimana diketahui, bahwa motivasi produsen ialah mengoptimalkan profit/keuntungan, jika pemerintah secara serampangan menetapkan kebijakan harga dasar di bawah biaya rata-rata marjinal perusahaan, yang terjadi justru produsen mengurangi produksi atau menyimpan terlebih dahulu sementara barangnya agar mereka tidak merugi. Dalam kasus ketika pemerintah menetapkan kebijakan harga menjadi 8 dollar justru barang yang ada dalam perekonomian berkurang menjadi 100.
Lantas bagaimana solusi terbaik ketika terjadi kenaikan harga seperti itu? Tentu ada banyak faktor yang menyebabkan kenaikan harga pada barang-barang tertentu. Bisa jadi terjadi karena naiknya biaya produksi sehingga menyebabkan naiknya harga yang di jual. Atau bisa juga karena over demand seperti orang yang berebut dan panik untuk membeli minyak, atau ya, seperti yang kita tahu karena adanya asymetric information dimana adanya mafia yang bermain curang disana.
Namun, secara sederhana ketika terjadi ketidakseimbangan dalam perekonomian seperti itu secara alamiah pasar akan dengan sendirinya akan melakukan pengoreksian (adjustment) menuju kembali pada titik keseimbanga, atau dengan kata lain membiarkan secara alami mekanisme pasar bekerja secara alamiah.
Fenomena seperti ini tentunya bukan barang baru, jika kita kembali pada zaman Rosulullah hidup hal serupa juga pernah terjadi. Kisah tersebut diriwayatkan dalam riwayat Imam At-Tirmidzi dalam kitab Al-buyu’ dari Sohabat Annas bin Malik
يا رسولَ اللهِ، غَلا السِّعرُ، فسَعِّرْ لنا، فقال: إنَّ اللهَ هو المُسعِّرُ القابِضُ الباسِطُ الرازِقُ، وإنِّي لَأرجو أنْ أَلْقى اللهَ عزَّ وجلَّ، ولا يَطلُبُني أحَدٌ بمَظلِمةٍ في دَمٍ ولا مالٍ
“Wahai Rasulullah, harga-harga barang banyak yang naik, maka tetapkan keputusan yang mengatur harga barang.” Rosulullah pun mejawab “Sesungguhnya Allah adalah Dzat yang menetapkan harga, yang menyempitkan dan melapangkan rezeki, Sang Pemberi rezeki. Sementara aku berharap bisa berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku disebabkan kezalimanku dalam urusan darah maupun harta.”
Secara normatif apa yang Rosulullah sabdakan ini benar adanya, sebab ketika terjadi kenaikan harga kemudia secara sepihak langsung menetapkan harga yang terjadi justru akan memperburuk keadaan. Solusi lain selain membiarkan mekanisme pasar bekerja, bisa dengan memberikan subsidi kepada produsen tertentu agar harg stabil dan konsumen bisa mempertahankan consumption smothingnya.
Sebagai umat Muslim tentu kita harus berbangga bahwa kebijakan yang Rosulullah lakukan 14 abad silam menjadi pijakan teori ilmu ekonomi modern saat ini.
Rosulullah sang ekonom.
Sekian, semoga Allah memberikan manfaat dan barokah
لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bekasi, 14 Mei 2022
KataCakAkbar