اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Pada pembahasan sebelumnya kita telah membahas pengantar daripada sistem bagi hasil dalam akad ekonomi Islam. Pada postingan kali ini kita akan membahas ragam sistem bagi hasil dalam akad Islam yakni Musyarokah mulai dari contoh dan penerapannya.
Musyarokah
1. Pengertian Musyarokah
Berbeda dengan mudhorobah di mana pembagian tugas menjadi cukup jelas antara pemilik dan pengelolal, dalam akad musyarokah kedua pihak atau lebih yang bekerja sama masing-masing memberikan kontribusi baik berupa dana saja atau dana dan tenaga ( expertise ) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
Secara garis besar, bentuk musyarokah terbagi menjadi dua jenis yaitu, musyarokah kepemilikan dan musyarokah akad. Musyarokah kepemilikan terjadi akibat adanya kepimilkan/kebersamaan atas suatu objek ( bisa objek usaha, barang/aset atau lainnya) yang biasanya terjadi karena warisan, hibah, wasiat, atau kondisi lainya yang mengakibatkan kepimilikan suatu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam perekonomian modern di antara penerapan dari jenis musyarokah ini adalah musyarokah mutanaqisoh yang umumnya dipakai dalam akad pembelian rumah secara syar’i.
Musyarokah akad terjadi akibat adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih setuju untuk bekerjasama di mana setiap dari mereka memberikan modal atau modal dan tenaga tertentu dan siap menanggung segala keuntungan dan kerugian bersama-sama sesuai kesepakatan. Bentuk dari musyarakah akad ini seperti, al-’inan, al-mufawadhah, al-a’mal, al-wujuh yang selanjutnya akan kami bahas sebagai berikut.
2. Penerapan Musyarokah
Berikut bagan yang akan kami sajikan adalah bentuk musyarokah akad dimana kerja sama dalam bentuk ini yang biasa digunakan dalam bentuk usaha/bisnis ( profit oriented ).
Jenis-Jenis Musyarokah
1. Syirkah al-’inan
Syirkah al-’inan adalah kontrak antara dua orang atau lebih, dimana setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana untuk kegiatan usaha dan ikut berpartisipasi kerja dalam kegiatan usaha tersebut. Bentuk penyerahan dana tidak harus sama secara proporsional ( 50:50 ). Kedua pihak berbagi dalam keuntungan maupun kerugian yang terjadi. Akan tetapi, porsi yang diterima baik dalam bentuk kerja maupun modal tidak harus sama dan identik sesuai kesapakatan.
Contoh keseharian dari bentuk syirkah ini seperti ada dua pihak yang ingin bekerja sama membuat toko kelontong, katakan A dan B. A memberikan 75% dari total modal sedangkan B memberikan 25% dari total modal. Namun, yang bekerja mengelola toko tersebut hanya B sedangkan A tidak. Maka selain pembagian hasil yang 75% dan 25% atau sesuai dengan kesepakatan, B juga mendapat keuntungan yang lebih seperti upah akibat dia yang bekerja mengelola toko tersebut.
2. Syrikah A’mal
Seperti yang telah dijelaskan di muka, bahwasanya bentuk syirkah tidak selamanya tentang modal. Pada jenis syirkah ini adalah bentuk kerja sama yang tidak memerlukan modal dana yang harus disetorkan melainkan bekerja sama dalam hal pekerjaan atau tenaga untuk bekerja yang keuntungannya dibagi secara rata. Nama lain dari syirkah ini biasa disebut musyarokah abdan atau musyarokah sanaa’i.
Sebagai contoh, misal ada dua orang A dan B bekerja menjadi kuli panggul di pasar. Suatu hari keduanya mendapatkan borongan mengangkur barang 100 karung dengan bayaran sebesar Rp.100.000, kemudia A dan B sepakat untuk bersyirkah dalam pekerjaan ini dengan memberikan tanggung jawab pekerjaan yang sama dan bayaran yang didapat selanjutnya dibagi secara sama.
3. Musyarokah wujuh
Secara esensi jenis syirkah ini sebetulnya hampir mirip dengan mudhorobah namun dalam penerapannya syirkah ini melibatkan dua perantara mitra yang berbeda sehingga menjadi pembahasan tersendiri yang berbeda dengan mudhorobah. Secara teknis jenis syirkah ini adalah dua orang atau lebih yang memiliki reputasi yang baik ( good will ) dalam bidang bisnis atau ditokohkan karena hal tertentu kemudian mereka bekerja sama membeli barang secara kredit dengan jaminan kepercayaannya tersebut dan menjual kembali barang tersebut secara tunai dengan mengambil profit margin tertentu. Pada jenis syirkah ini dua orang yang beryirkah tadi tidak memerlukan modal dana, karena pembelian secara kredit yang berdasarkan pada jaminan kepercayaanya tersebut. Maka jenis syirkah ini juga biasa disebut syirkah piutang.
Untuk mempermudah jenis syirkah ini, ada baiknya bisa diperhatikan bagan berikut ini,
Penjelasan
Mula-mula akad ini berbentuk mudhorobah di mana pemodal dengan pihak A dan B bertindak sebagai pemodal ( sohibul mal ) dan pihak A dan B sebagai pengelola dana ( mudharib ). Selanjutnya pihak A dan B bersyirkah secara keahlian ( wujuh ) dalam mengelola dana pada kegiatan usaha tertentu, dan bilamana terjadi keuntungan maka keuntungan tersebut hanya dibagi oleh pihak A dan B dan pemodal hanya dikembalikan modalnya secara angsuran, namun bilamana terjadi kerugian murni akibat kegiatan bisnis maka kerugian ditanggung pemodal, namun bila kerugian terjadi akibat kelalaian pengelola dana maka merekalah yang harus menanggung kerugian secara bersama.
Contoh penerapan, misal pihak A dan B dikenal orang yang memiliki reputasi baik dalam perdagangan. Kemudian keduanya meminta modal kepada C untuk dimodali kegiatan usaha tertentu. Setelah keutungan akibat kegiata usaha tersebut, dibagi kepada pihak A dan B sedangkan pihak C hanya dikembalikan pokok modalnya ( bisa secara angsuran atau secara total dalam jangka waktu tertentu ). Maka model syirkah wujuh ini sebetulnya perpaduan dari syirkah mudhorobah dan syirkah abdan.
4. Musyaraokah Mufawadhah
Bagian terakhir dari jenis syirkah akad ini walaupun terkesan mudah, yakni sebagai kontrak antara dua pihak atau lebih di mana mereka memiliki beban untuk menyerahkan modal, tanggung jawab kerja, keuntungan dan kerugian yang sama namun secara praktiknya tidak sesederhana itu. Sejatinya syirkah mufawadhah adalah perpaduan dari syirkah mudhorobah, al-’inan, a’mal/abdan, dan, wujuh. Untuk mempermudah pemahaman akan hal ini, dapat diperhatikan bagan sebagai berikut,
Penjelasan
Jika diamati sekilas bentuk syirkah mufawadhah hampir sama dengan bentuk syirkah wujuh hanya yang menjadi perbedaan mendasar ialah adanya syirkah al-’inan yang masuk dalam syirkah tersebut. Di mana pihak A dan B tidak hanya bersyirkah tanpa modal namun mereka juga bersyirkah dengan modal secara proporsional (50:50) maka juga disebut mereka bersyirkah al-’inan.
Gunakan kembali kasus syirkah wujuh. Jika pasca A dan B diberikan modal oleh C pihak A dan B hanya melakukan syrikah abdan tanpa modal. Maka guna mengembangkan kegiatan usaha A dan B, keduanya melakukan kontribusi modal bersama selain kontribusi kerja. Di mana setelah modal pokok pihak C selesai dikembalikan, maka sudah tidak ada lagi akad mudhorobah yang tersisa hanyalah akad syirkah al-’inan dan wujuh antara pihak A dan B di mana baik keuntungan dan kerugian ditanggung secara bersama sesuai kesepakatan.
5. Musyarokah Mutanaqisoh
Musyarokah mutanaqisoh berbeda dengan keempat bentuk syirkah sebelumnya. Jika keempat bentuk syirkah sebelumnya terjadi akibat adanya perjanjian akad, pada bentuk syirkah ini terjadi akibat kepemilikan, di mana kepemilikan salah satu pihak menjadi lebih sedikit dan kemepilikan pihak lain menjadi lebih banyak.
Untuk lebih memahami tentang muyarokah mutanaqisoh perhatikan definisi berikut,
Musyarakah mutanaqishah ( diminishing partnership ) adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk kepemilikan suatu barang atau asset. Di mana kerjasama ini akan mengurangi hak ke pemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya. Bentuk kerjasama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain. Dalam syirkah mutanaqishah harus jelas besaran angsuran dan besaran sewa yang harus dibayar pihak lain. Dan, ketentuan batasan waktu pembayaran menjadi syarat yang harus diketahui kedua belah pihak. Harga sewa, besar kecilnya harga sewa, dapat berubah sesuai kesepakatan. Dalam kurun waktu tertentu besar-kecilnya sewa dapat dilakukan kesepakatan ulang.
Untuk mempermudah aplikasi dari jenis akad ini dapat dijelaskan dengan bagan dan kasus di bawah ini,
Penjelasan
Pada kasus ini, katakan ada dua pihak A dan B mereka bersyirkah untuk memiliki sebuah aset, katakanlah rumah. Misal harga rumah itu Rp.100.000.000, kemudian pihak A dan B sepakat untuk bersyirkah membeli rumah itu dengan porsi masing-masing 50%:50%. Namun, dalam hal ini rumah tersebut hendak ditempati oleh A sedangkan B juga memiliki porsi kepemilikan atas rumah tersebut. Maka agar A bisa menempati rumah tersebut, B membebankan sewa ( ijaroh ) atas porsi kepemilikan tersebut kepada A katakanlah Rp. 1.000.000 per-bulan.
Selanjutnya, dikarenakan A ingin memiliki sepenuhnya aset/rumah tersebut A membeli porsi kepemilikan rumah tersebut kepada B ditambah dengan biaya sewa A atas kepemilikan B setiap bulan. Katakanlah A ingin mengangsur kepemilikan B selama 50 bulan, berarti setiap bulan A harus membayar kepada B sebesar Rp.2.000.000 ( untuk biaya angsuran kepemilikan dan biaya sewa ). Sebetulnya dalam praktik pembelian rumah berbasis syariah, biaya sewa yang dibebankan dapat mengalami penurunan setiap bulan. Jadi tidak konstan setiap bulannya, hal ini dikarenakan porsi kepemilikan pihak lain semakin sedikit. Sehingga tidak dibenarkan jika pihak yang porsi kepemilikannya berkurang membebankan biaya sewa yang sama sepanjang waktu.
Misal, dalam perjalanan A mengalami kesulitan untuk mengangsur kepemilikan B, setidaknya A masiih bisa hanya membayar biaya sewanya. Sebaliknya jika dua-duanya terjadi masalah ( mengangsur kepemilikan dan sewa ) bisa dilakukan rekstrukturisasi penyelesaian, misal durasi angsuran yang diperpanjang dan sebagainya.
Sehingga dalam bentuk syirkah mutanaqisoh ini selain adanya syirkah antara kedua belah pihak, pihak lain juga dapat membebankan sewa kepada pihak lain akibat keseluruhan aset dinikmati seutuhnya oleh pihak lain.
Sekian penjelasan tentang sistem bagi hasil pada sistem Musyarokah, postingan yang berikutnya akan membahas sistem bagi hasil pada proses pertanian.
Sekian, semoga Allah memberikan manfaat dan barokah
Jazza Kumullahu Khoiro
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bekasi, 11 Mei 2022
KataCakAkbar