√ Sistem Bagi Hasil (Profit - Loss Sharing) Bagian 3 : Sistem Kerjasama Dalam Bidang Pertanian dan Sejenisnya - Cak Akbar

Sistem Bagi Hasil (Profit - Loss Sharing) Bagian 3 : Sistem Kerjasama Dalam Bidang Pertanian dan Sejenisnya

Daftar Isi [Tampil]

     


     اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

    Pada pembahasan sebelumnya kita telah membahas pengantar daripada sistem bagi hasil dalam akad ekonomi Islam, akad mudhorobah, dan akad musyarokah. Pada postingan kali ini kita akan membahas ragam sistem bagi hasil dalam akad Islam yakni Muzara’ah, Mukhabarah, & Musaqoh.

    Pada bentuk kerja sama (syirkah) di bagian ini adalah tentang pengolahan pertanian atau perkebunan (agribisnis) antara pemilik lahan dan penggarap lahan. Secara teknis cara kerja syirkah ini hampir sama dengan bentuk syirkah-syirkah yang telah ada seperti mudhorobah hanya saja jenis syirkah ini lebih spesifik urusan pertanian atau perkebunan (agirbisnis).

    Jenis syirkah pertanian ini terbagi menjadi dua (secara umum) yaitu, muzara’ah dan musaqoh sedangkan mukhabarah adalah bentuk pembeda dari muzara’ah. Pada syirkah muzara’ah terjadi karena adanya akad kerja sama antara pemilik lahan pertanian (land lord) dengan pengelola lahan pertanian. Pada jenis muzara’ah pemilik lahan menyediakan berbagai macam kebutuhan untuk pertanian seperti benih, alat pertanian, dan lainya sedangkan penggarap lahan hanya bertugas untuk mengelola semua itu. Pada jenis syirkah mukhabarah ada perbedaan yang mendasar, yakni untuk urusan perlengkapan benih, alat pertanian, dan lainya disediakan oleh pihak penggarap sedangkan pemilik lahan hanya menyediakan lahannya saja.

    Sedangkan pada syirkah jenis musaqoh adalah bentuk sederhana dari muzara’ah di mana penggarap hanya bertugas untuk menyiram dan memelihara tanaman tersebut, sedangkan semua keperluan pertanian disediakan oleh pemilik lahan. Walau sepintas, pada akad musaqoh  ini seperti bekerja dengan bayara upah, namun secara esensi berbeda dikarenakan penggarap lahan bersyirkah dengan pemilik lahan dari hasil panenannya. Adapun untuk dapat dipahami alurnya, dapat dilihat bagan berikut,


    Penjelasan

    Suatu ketika pemilik lahan pertanian bermaksud membuat produktif lagi lahannya yang sudah lama tidak terurus namun dia terkendalan waktu dan tenaga untuk mengelolalnya. Kemudian pemilik lahan mengajak bekerjasama dengan seseorang yang bisa dan memilki waktu untuk mengelola lahannya. Jika lahan dan segala kebutuhan pertanian disediakan dari pemilik lahan maka akad yang berlaku adalah syirkah muza’raah sedangkan jika pemilik hanya menyediakan lahan sedangkan waktu, tenaga, serta perlengkapan pertanian disediakan oleh penggarap maka yang berlaku adalah akad mukhabarah. Sedangkan jika penggarap hanya bertugas untuk memberikan pengairan dan menjaga pertanian maka yang berlaku adalah akad musaqoh dan dia berhak mendapatkan bagi hasil tertentu dari hasil panenan.

    Catatan

    Seperti yang dijelaskan di awal bab bahwa yang disebut bagi hasil itu ialah membagi hasil yang akan terjadi, bisa jadi untung bisa jadi rugi. Maka keliru bila menentukan batasan hasil sedari awal. Pada kasus ini (pertanian) yang kerap terjadi ialah, pemilik tanah sedari awal sudah mematok bagian hasil untuk penggarap. Katakanlah ada sebidang tanah A dan B, kemudian pemilik tanah sudah menentukan hasil panen di tanah bagian A untuk pemilik sedangkan hasil panen di tanah bagian B untuk penggarap. Hal ini batil sebab hasil bumi yang akan keluar (panen) bisa jadi tidak seimbang. Boleh jadi yang subur hanya tanah A sedangkan tanah B gagal panen, hal ini jelas merugikan salah satu pihak dan menguntungkan salah satu pihak. Maka kembali pada fitrahnya bahwa yang disebut bagi hasil itu ketika sudah ada hasil yang terjadi dan dapat diambil manfaatnya atau menanggung kerugian secara bersama.

    Demikian serial pembahasan tentang akad kerjasama dalam Islam yang lazim dikenal dengan akad bagi hasil. Semoga Allah memberikan manfaat dan barokah

    sekian,


     اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

    Bekasi, 12 Mei 2022

    KataCakAkbar


    Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

    Hai

    Klik Kontak Whatsapp Di Bawah Ini Untuk Mulai Mengobrol

    Pemilik Cak Akbar
    +6282136116115
    Call us to +6282136116115 from 0:00hs a 24:00hs
    Hai, ada yang bisa saya bantu?
    ×
    Tanya Kami