Dilansir dari media elektronik CNBC yang mengutip hasil riset eConomy SEA 2023 yang dibuat Google, Temasek, dan Bain&Company, mengungkapkan bahwa tren pencarian di pramban Google Indonesia di tahun 2023 didominasi oleh pencarian tentang pinjaman online (pinjol). Hal tersebut setidaknya mengindikasikan dua hal, masifnya iklan yang digelontokan platfrom pinjaman online di segala lini aplikasi digital sehingga menghasilkan ketertarikan masyaarakat untuk berkunjung dan menggunakan pelayanan tersebut, dan rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia yang termakan bujuk rayu dengan mudahnya mengajukan pinjaman, minim agunan, dan rendahnya bunga. Padahal, dibalik kemudahan yang ditawarkan aplikasi tersebut, bak Serigala Berbulu Domba, ada ancaman besar menanti di belakang seperti data pribadi yang tersebar, bunga pinjaman yang tiba-tiba mencekik, mengalami pelecehan dan perundungan secara verbal, tekanan sosial, aset yang disita paksa oleh penagih utang (debt collector), dan ancaman dosa besar sebagai pelaku riba di akhirat kelak. Belum lagi kasus bunuh diri akibat tekanan terlilit hutang pinjol menambah daftar kelam efek samping layanan yang katanya mudah ini. Seperti yang dilansir media daring Liputan 6 di tahun 2023 saja, sudah ada 25 warga Indonesia yang mengakhiri hidupnya karena tekanan berutang di pinjol. Tentu hal ini menjadi masalah sosial yang perlu kita waspadai dan antisipasi ke depannya.
Menurut POJK Nomor 77/POJK.01/2016 pinjaman online (pinjol) memiliki nama resmi Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang didefinisikan sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan
penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Mengacu pada definisi tersebut, pinjol tak lebih beda dari bank dalam bentuk digital yang mencari keuntungan dari selisih bunga pinjaman yang kemudian menjadi keuntungan aplikasi pinjol. Mengingat kemudahan yang ditawarkan pinjol dan meningkatnya gaya hidup masyarakat menjadikan menjamurnya aplikasi pinjol baik yang legal maupun illegal. Sampai Agustus 2023 lalu saja, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK telah memblokir 1.108 aplikasi pinjol illegal yang dalam membebani bunga pinjaman betul-betul mencekik masyarakat. Tercatat pada tahun 2022 lalu total jumlah nasabah yang berutang pinjol sebesar18,72 triliun rupiah dengan 14,11 juta pengguna. Hal itu berarti 5-6% masyarakat Indonesia terjebak dalam lingkaran setan pinjol. Seperti kisah salah seorang guru honorer di Jawa Tengah terjerat pinjol yang semula berutang 3,7 juta rupiah menjadi 206 juta rupiah dalam tempo waktu 3 bulan. Hal tersebut jika dikalkulasikan maka bunga pinjamannya saja sudah 5.000% dalam waktu tiga bulan, 1.666% dalam sebulan, dan 55,55% dalam sehari. Kasus yang lebih pilu juga dialami nasabah pinjol seorang pegawai honor di pemerintah daerah yang walaupun aplikasi pinjol tersebut legal nyatanya begitu kejam dalam membebani bunga dan menagih utang, tak tahan atas tekanan tersebut korban pun memilih mengakhiri hidupnya. Pada tahun 2022 lalu juga terjadi persekusi dari pihak penagih utang pinjol yang merusak rumah dan aniyaya seorang anak di salah satu daerah Yogyakarta, dan masih beragam lagi catatan kelam aplikasi pinjol ini yang tidak saya sebutkan kasus perkasus. Tentu sebagai Muslim yang taat atas perintah Allah Rosul menghindari riba adalah kewajiban mutlak yang harus ditaati tanpa nanti.
Masalah sosial akibat riba ini adalah masalah klasik yang juga terjadi di masa awal kenabian, Dimana mayoritas debitur kala itu adalah fakir miskin dan dhuafa yang mayortitas
berutang guna mencukupi kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Alih-alih
menerapkan asas ta’awun (saling
tolong menolong) dan takaful (saling
membantu meringankan beban) justru dijadikan ajang mengeruk keuntungan oleh
kreditur dengan memanfaatkan ketidakberdayaan debitur. Sebabnya Allah subhanahu wa ta’ala mengancam keras pelaku riba bahwa kelak
mereka akan bangkit di hari qiamat dalam keadaan gila karena kerasukan
setan,
Bahkan tidak tanggung-tanggung Allah
subhanahu wa ta’ala mengancam menabuh genderang
perang kepada pelaku riba yang tidak berhenti dari aktivitas tersebut,
Rosulullah Sollawlahu
alahi wa sallam juga menegaskan akan besarnya dosa riba, bahkan
mensejajarkan dosa tersebut sama seperti berzina dengan ibu kandungnya sendiri,
naudhubillahi min dzalik,
Maka mengingat dahsyatnya ancaman dalam dalil Qur’an Hadist serta dampak masalah sosial yang menanti, wajib hukumnya sebagai Muslim dan Mukmin yang sami’na wa ato’na kepada aturan Allah Rosul untuk menjahui riba termasuk menggunakan aplikasi pinjol.
Mengingat budaya konsumtif masyarakat dewasa ini yang semakin meningkat, kemudahan layanan pinjaman, tawaran rabat/diskon jika menggunakan layanan pinjaman, keharusan menggunakan transaksi dengan cara pinjaman menjadikan manusia menggampangkan dalam urusan pinjol tanpa mengindahkan halal haramnya. Jangan sampai lupa akan ajaran luhur Rosulullah Sollawlahu alahi wa sallam tentang beruntungnya hidup yang mujhid muzhid,
“Dan ridhalah dengan apa-apa yang dibagikan Allah kepadamu, maka engkau akan menjadi
lebih kayanya manusia.”
HR At-Tirmidzi
Banyak nasehat-nasehat pakar keuangan dan perencanaan
keuangan yang memberikan wejangan “jangan sampai lebih besar pasak daripada
tiang”, “penuhi kebutuhan bukan keinginan”, “jangan berutang untuk hal-hal konsumtif”, dan wejangan lainnya
yang bermuara bahwa kunci kebahagian dan ketenangan hidup ialah
dengan giat bekerja lagi pandai dalam mengelola keuangan (kerjo mempeng tirakat banter).
Sekian, semoga
Allah memberikan aman, selamat, lancar,
dan barokah Rosulullah Sollawlahu alahi wa sallam bersabda