√ Jual Beli Lelang - Cak Akbar

Jual Beli Lelang

Daftar Isi [Tampil]

     


    Selayang Pandang

    Pada kesempatan kali ini Cak Akbar akan berbagi tentang salah satu transaksi keuangan era kontemporer yang tengah marak di tengah-tengah masyarakat yakni tentang jual beli secara lelang. Secara sederhana Lelang adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan kepada penawar, menawarkan tawaran harga lebih tinggi, dan kemudian menjual barang kepada penawar harga tertinggi. Dengan kata lain siapa yang menawar dengan harga tertinggi lah yang berhak meminang barang tersebut.

    Dalam terminologi ekonomi Islam, praktik seperti itu dinamakan jual beli “tambahan” atau Bay` muzayadah. Kerap jadi persoalan seakan-akan kata muzayadah ini seperti “tambahan” dalam artian riba. Selain itu, prosesi jual belinya yang beradu tawar-menawar ini seakan-akan nyalahi dalil

    عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ يَسُمِ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ »

    Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang muslim menawar barang yang ditawar oleh muslim yang lain. (HR Muslim)

              Tentu dalam menjustifikasi suatu transaksi keuangan dihukumi haram/halal perlu diadakan kajian yang komprehensif, sehingga produk kesimpulan yang dihasilkan berupa kesimpulan yang pasti/ qot’I bukan hanya persangkaan atau awang-awang/ Dzonni.

    Jual Beli Lelang

              Dalam studi beberapa literatur, beberapa Ulama yang menganggap jual beli lelang ini dianggap makruh (semi-haram) berasaskan dalil,

    عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ يَسُمِ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ »

    Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang muslim menawar barang yang ditawar oleh muslim yang lain. (HR Muslim)

              Lazim diketahui, bahwa prosesi jual beli lelang ini dilakukan dengan tawar menawar penawaran (biding) sampai waktu tertetntu hingga ditemukan penawar dengan penawaran harga tetinggi. Jika mengacu hadist di atas, menjadi alasan dilarangnya jual beli lelalng kuranglah tepat, sebab hadis di atas tersebut hanya digunakan dalam kondisi pasar yang normal, dimana prosesi jual beli bukan dalam keadaan lelang. Argumentasi saya, adalah dengan adanya hadis lain yang melarang seseorang melamar/mengkhitbah/meminang Wanita yang sudah dilamar oleh laki-laki sebelumnyam sampai ada keputusan Wanita tersebut bersedia menerima lamaran atau menolaknya.

    نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ

    “Nabi Muhammad ﷺ telah melarang sebagian kalian untuk berjual beli atas jual beli saudaranya. Dan janganlah seseorang meminang atas pinangan yang lain hingga peminang sebelumnya meninggalkannya, atau ia telah diijinkan peminang sebelumnya.” (HR Bukhori)

              Tentu tidak mungkin, Wanita tadi sebagai objek lelang bukan? Melainkan prosesi menawar dan meminang tadi dalam kondisi normal. Hikmah dilarangnya menimpali penawaran/lamran orang lain karena hal tersebut jelas menciderai persahabatan dan kehormatan atas Muslim yang lain. Sebagaimana hadis di bawah ini,

     

    عن جابر رضي الله عنه في سياق حجة النبي صلى الله عليه وسلم قال : « حَتَّى إِذَا زَاغَتِ الشَّمْسُ أَمَرَ بِالْقَصْوَاءِ فَرُحِلَتْ لَهُ، فَأَتَى بَطْنَ الْوَادِي فَخَطَبَ النَّاسَ وَقَالَ: إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا… » الحديث . رواه مسلم .

     

    Dari Jabi radhiallahu’anhu di tengah haji bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “… sehingga saat matahari tergelincir, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar unta Al-Qashwa’ dipersiapkan. Ia pun dipasangi pelana. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi tengah lembah dan berkhutbah: ‘Sesungguhnya darah dan harta kalian, haram bagi sesama kalian. Sebagaimana haramnya hari ini (Bulan Harom), haramnya bulan ini di negeri kalian ini (Tanah Harom)…‘“

    (HR. Muslim)

    Lelang di Zaman Rosulullah

              Jika ditanya, “adakah praktik jual beli lelang di zaman Rosulullah?” jawabnya “ada”. Setidaknya, kejadian tersebut dijelaskan secara eksplisit dalam hadis di bawah ini,

    أنَّ رجلًا من الأنصارِ أتى النَّبيَّ ﷺ فسأله فقال أما في بيتِك شيءٌ قال بلى حِلسٌ نلبَسُ بعضَه ونبسُطُ بعضَه وقِعبٌ نشربُ فيه الماءَ قال ائْتِني بهما فأتاه بهما فأخذهما رسولُ اللهِ ﷺ بيدِه وقال من يشتري هذَيْن قال رجلٌ أنا آخُذُهما بدرهمٍ قال رسولُ اللهِ ﷺ من يزيدُ على درهمٍ مرَّتَيْن أو ثلاثًا قال رجلٌ أنا آخُذُهما بدرهمَيْن فأعطاهما إيّاه فأخذ الدِّرهمَيْن فأعطاهما الأنصاريَّ

    bahwa ada seorang lelaki Anshar yang datang menemui Nabi ﷺ dan dia meminta sesuatu kepada Nabi saw. Nabi saw bertanya kepadanya,”Apakah di rumahmu tidak ada sesuatu?” Lelaki itu menjawab,”Ada. sepotong kain, yang satu dikenakan dan yang lain untuk alas duduk, serta cangkir untuk meminum air.” Nabi ﷺ berkata,”Kalau begitu, bawalah kedua barang itu kepadaku.” Lelaki itu datang membawanya. Nabi ﷺ bertanya, ”Siapa yang mau membeli barang ini?” Salah seorang sahabat beliau menjawab,”Saya mau membelinya dengan harga satu dirham.” Nabi ﷺ bertanya lagi,”Ada yang mau membelinya dengan harga lebih mahal?” Nabi saw menawarkannya hingga dua atau tiga kali. Tiba-tiba salah seorang sahabat beliau berkata,”Aku mau membelinya dengan harga dua dirham.” Maka Nabi ﷺ memberikan dua barang itu kepadanya dan beliau mengambil uang dua dirham itu dan memberikannya kepada lelaki Anshar tersebut.

    HR. Tirmidzi

    Dalam hadis tersebut, menceritakan kisah Rosulullah menjualkan barang milik lelaki Ansor (penduduk asli Madinah) secara lelang, dimana semula ada yang menawar barang tersebut seharga satu dirham, lalu Rosulullah membuka penawaran lagi hingga pada akhirnya sepakat di harga dua dirham. Setidaknya kasus tersebut menjadi bukti valid, bahwa di zaman Rosulullah pernah terjadi jual beli barang secara lelang.

    Syarat Sah Objek Lelang

              Pada sub bab ini, fokus yang akan saya jelaskan adalah objek barang lelang yang diperbolehkan seperti apa? Sebab titik berat dari transaksi lelang ini adalah objek barang lelang itu sendiri. Berikut syarat-syaratnya

    ·        Memberi manfaat menurut syara‟

    Tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ada manfaatnya atau lebih tepatnya tidak bernilai secara ekonomis. Dilarang pula mengambil tukarannya karena hal itu termasuk dalam arti menyia-nyiakan (memboroskan) harta.

    ·        Barang itu dapat diserahkan

    Tidak sah menjual suatu barang yang tidak dapat diserahkan kepada yang membeli, misalnya ikan didalam laut, barang rampasan yang masih ada ditangan yang merampasnya, sebab transaksi seperti itu kategori dalam transaksi Ghoror (jual beli barang fiktif).

    ·        Barang tersebut kepunyaan si penjual, kepunyaan diwakili (missal itu barang sitaan/lelang paksa/atau jaminan fidusia) atau yang mengusahakan.

    ·        Barang tersebut dapat diketahui oleh si penjual dan si pembeli, zat, bentuk, kadar (ukuran), dan sifat-sifatnya jelas sehingga antarakeduanya tidak terjadi kecoh mengecoh.

    Istilah lainnya adalah window dressing alias hanya dilihatkan gambar atau tampilan yang sekilas menarik pandangan namun ternyata aslinya barang tersebut buruk.

    ·        Objek lelang bukan barang ribawi

    Misal lelang emas dan perak, jelas hal tersebut tidak dibolehkan sebab emas dan perak adalah barang ribawi yang dalam tukar menukarnya harus dengan yadan bi yadin alias kontan dengan kontan. Jelas pertukaran barang ribawai dengan cara lelang akan terjadi riba fadl.

    Lelang di Indonesia

              Pada sub bab terakhir ini, Cak Akbar akan menjelaskan bagaiama prosesi lelang yang ada di Indonesia. Dalam ruang lingkup terbatas, Cak Akbar hanya akan menjelaskan mekanisme lelang yang diselenggarakan oleh kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Sederhananya, prosesi lelang di Indonesia sama seperti konsep lelang yang umum dilakukan dimana suatu barang akan ditawarkan kepada pasar, dan pasar (masyarakat/instansi) akan berlomba-lomba memberikan penawaran terbaik untuk mendapatkan barang tersebut. Mekanisme yang lazim ditawarkan ada penawaran terbuka (open biding) dan penawaran terututp (Close biding). Pada penawaran tertutup, masing-masing dari peserta lelang tidak mengetahui penawaran peserta lelang lainnya sedangkan pada penawaran terbuka masing-masing peserta lelang mengetahui penawaran masing-masing peserta. Secara umum, prosesi waktu lelang mulai dari 3 jam sampai beberapa hari tergantung besaran nilai dari asset tersebut. Dan dalam mekanisme lelang dilarang adanya sindikat, perkongsian, atau koalisi untuk memainkan harga. Sebab jika terjadi perkongsian yang mengakibatkan menggelembungnya harga maka hukumnya haram karena hal tersebut dinamakan jual beli An-Najasy (persekongkolan agar suatu barang terlihat mahal karena banyak yang menawar, padahal pihak penawar tersebut hanya bagian dari persekongkolan tersebut).

              Selain itu dalam prosesi lelang, ada limit atas dan limit bawah, maksudnya barang yang akan dilelang tidak akan melebihi harga pasarnya dan tidak akan lebih rendah dari nilai likuidasinya (sikahkan cek Pasal 51 PMK 213/2020). Tentunya, peserta lelang sama-sama memiliki informasi pasar atas barang yang akan di lelang tersebut (Symetric Information) sehingga tentu, mereka tidak melakukan penawaran (biding) melebihi harga pasarnya, karena hal tersebut jelas akan merugikan.

    Sekian, semoga Allah paring manfaat dan barokah

    Yogyakarta, 24 April 2024

    KataCakAkbar


    Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

    Hai

    Klik Kontak Whatsapp Di Bawah Ini Untuk Mulai Mengobrol

    Pemilik Cak Akbar
    +6282136116115
    Call us to +6282136116115 from 0:00hs a 24:00hs
    Hai, ada yang bisa saya bantu?
    ×
    Tanya Kami